Pemerintah Perlu Kaji Ulang Wacana Relaksasi PSBB

06-05-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Runi/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Pemerintah mengkaji ulang wacana pemberlakuan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia menyatakan, Pemerintah harus merujuk pada tujuan utamanya, yakni menjaga nyawa, keamanan dan kesejahteraan rakyat. Meski diakuinya bahwa dengan dilakukannya PSBB menjadikan ekonomi melambat dan berdampak pada sirkulasi keuangan dan pendapatan warga.

 

"Tapi itu semua harus dikaji secara mendalam, baik soal penanganan medis, ketahanan pangan, hingga pendapatan warga. Mengkaji ini harus melibatkan pihak-pihak yang benar-benar kredibel di bidangnya agar kajian yang dihasilkan itu tidak beraroma politik,” ujar politisi asal daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II itu dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Rabu (6/5/2020).

 

Menurutnya, kalau Pemerintah hanya sebatas memikirkan rencana relaksasi PSBB, hal tersebut tidaklah masalah, asalkan jangan diimplementasikan dalam waktu dekat. “Untuk relaksasi PSBB butuh perencanaan matang dan dilakukan secara bertahap. Kriteria relaksasi PSBB juga harus terukur dan dimatangkan," tutur Guspardi.

 

Ia mengatakan, rencana Pemerintah merelaksasi PSBB itu justru memperlihatkan kepada publik ketidakjelasan konsep penanganan Covid-19 dan tidak pula memiliki dasar yang kuat. Guspardi berpendapat, sejak awal penerapan PSBB ini hanya upaya Pemerintah Pusat melempar tanggung jawab ke Pemerintah Daerah. Di lapangan, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota yang paling sibuk dalam upaya penanganan Covid-19.

 

“Bahkan para Kepala Daerah sedang berusaha mengetatkan pelaksanaan PSBB karena masih cukup banyak pelanggaran aturan dan penyebaran virus masih terus terjadi. Tetapi di sisi lain, Pemerintah justru ingin melonggarkan PSBB,” kritisi politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini.

 

Untuk kondisi saat ini, lanjutnya, memotong mata rantai penyebaran Covid-19 merupakan sesuatu yang mutlak, agar penyebaran wabah ini tidak banyak menimbulkan korban. "Keselamatan warga negara dan nyawa masyarakat lebih penting dari faktor lainnya termasuk masalah ekonomi. Oleh karena itu penanganan Covid-19 ini harus menjadi fokus utama dan menjadi tujuan utama," tutup Guspardi. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...